Jumat, 04 September 2020 16:02
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

 

 

RAKYATKU.COM - Akibat pernikahan paksa, seorang pengantin wanita berusia 16 tahun membunuh pengantin pria yang usianya jauh lebih tua.

Peristiwa terjadi begitu pesta pernikahan di Distrik Uch Sharif, Provinsi Punjab, Pakistan, tersebut selesai digelar.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

Gadis itu mengaku telah menuangkan racun ke dalam minuman sebelum memberikan kepada suaminya. Ini adalah pernikahan kedua suaminya.

 

Pasangan ini menikah melalui 'watta satta', sebuah adat pernikahan yang umum dilakukan di Pakistan dan Afghanistan.

Adat ini melibatkan pernikahan antara sepasang saudara laki-laki dan perempuan atau paman dan keponakan dari dua keluarga.

Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget

Dalam kasus ini, Siddique yang berusia 36 tahun menikahkan putrinya dengan putra Rasheed Ahmed. Sebagai gantinya, Siddique menikah dengan putri Rasheed yang berusia 16 tahun, yang bernama Samreen dikutip dari dream.co.id.

Seorang sumber mengatakan kepada media lokal bahwa Samreen membunuh Siddique karena dia tidak setuju dengan pernikahan tersebut.

Polisi telah memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan akan melakukan gugatan setelah menerima laporan post-mortem.