RAKYATKU.COM - Wanita itu telah memberinya tiga anak. Dua perempuan dan seorang laki-laki.
Pada tahun kedelapan pernikahan mereka, prahara mencapai puncaknya. Suami yang dilarang berpoligami nekat meracuni istrinya dengan bantuan ibu.
Kasus ini terjadi di Kota Chiniot, Pakistan, pada 31 Agustus 2020. Tepatnya di daerah pinggiran kota Kot Ismail, di provinsi Punjab.
Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara
Dikutip dari media lokal, terdakwa yang diidentifikasi sebagai Mohsin Hayat menyuruh istrinya minum air yang mengandung racun dengan bantuan ibunya dan kaki tangannya yang tidak disebutkan namanya.
Dia ingin membunuh istrinya untuk membuka jalan bagi pernikahan keduanya.
Hayat telah menikah dengan Aniqa delapan tahun lalu. Mereka dikaruniai dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki.
Baca Juga : Gara-gara Pohon Lontar, Petani di Pangkep Tewas Terbunuh
Kabarnya, sang ibu ingin dia menikah untuk kedua kalinya. Hal itu kerap menjadi pemicu perdebatan sengit dalam rumah tangga.
Menurut laporan media lokal, Aniqa juga menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga.