Kamis, 03 September 2020 09:11

Pemkab Gowa Terapkan Belajar Daring dan Luring

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Kebijakan belajar secara daring maupun luring masih tetap berjalan di Kabupaten Gowa menyusul pandemi Covid-19.

GOWA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan wilayah zona merah pada penularan Covid 19 masih harus belajar dari rumah.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan arahan pada Webinar pembelajaran di masa pandemi bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian yang dihadiri seluruh kabupaten/kota di Indonesia dan turut diikuti Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (2/9).

"Zona merah dan orange masih harus belajar dari rumah, sedangkan untuk zona hijau, kadis atau kepsek boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka dengan catatan untuk harus menerapkan protokol kesehatan dan ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya alat yang mendukung protokol kesehatan," jelas Nadiem.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

Selain itu pihaknya telah mengambil kebijakan untuk melakukan proses belajar mengajar dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu secara daring ataupun luring. Bagi yang tidak memiliki akses internet dan sarana prasarana lainnya dapat menerapkan kebijakan belajar mengajar secara luring (tatap muka) dengan mempertimbangkan zona dan kondisi daerah di wilyah tersebut.

"Pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas terkait dan instansi dapat memutuskan opsi mana yang dapat diterapkan agar dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing," tambahnya.

Sebagai salah satu cara memperlancar proses mengajar dari rumah, Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet baik bagi para siswa, mahasiswa, guru atau dosen setiap bulannya selama masa pandemi ini.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

"Kita akan berikan bantuan kuota yaitu untuk siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan dengan total anggaran Rp 7,2 triliun. Untuk mendapatkan bantuan ini seluruh kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor hp peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik sebelum 11 September 2020," beber Nadiem.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam mengaku telah manjalankan kebijakan tersebut yakni belajar secara daring dan luring. Hal itu dilakukannya karena 24,6 persen wilayah di Kabupaten Gowa tidak terjangkau jaringan internet.

"Kondisi di Kabupaten Gowa kan tidak semuanya memiliki jalur komunikasi, karena ada 24,6 persen sekolah kita berada di wilayah non internet sehingga kebijakannya adalah pembelajaran luring dimana para guru kita mengunjungi sekolah yang berdekatan rumah tiga sampai lima orang menggunakan model pembelajaran FGD (Focus Group Disscussion) dengan membentuk kelompok-kelompok kecil," ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Meskipun di Kabupaten Gowa masih zona merah namun pembelajaran, kata Salam harus tetap jalan, sehingga bagi yang melakukan pembelajaran secara daring itu difasilitasi kuota baik siswa maupun guru yang sudah dilakukannya sejak ajaran baru.

"Istilah zona diputuskan oleh Tim Gugus Tugas per kabupaten bukan per kecamatan sehingga secara keseluruhan Gowa masih zona merah. Alhamdulillah sejak ajaran baru kita rutin membagikan kuota kepada guru dan siswa yang merupakan kebutuhan utama pembelajaran daring, apalagi saat ini Menteri Pendidikan juga akan membagikan kuota untuk mendukung pembelajaran sistem daring tersebut," tambahnya.

Ia berharap, kebijakan yang dilakukan Pemkab Gowa baik secara daring maupun luring bisa terlaksana dengan baik, agar meskipun pandemi masih melanda seluruh proses mengajar tetap terlaksana dengan kebijakan yang telah dilakukan.

#Pemkab Gowa