RAKYATKU.COM - Mata Lucinta Luna sembap. Berkali-kali dia mengambil tisu yang disodorkan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Luna sedang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sepanjang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Luna sibuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
"Dengar, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.
Luna menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (2/9/2020), dia dituntut tiga tahun penjara.
JPU Asep Hasan mengatakan, selalin pidana penjara selama tiga tahun, Luna juga dituntut denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
Kekasih Lucinta Luna, Abash turut menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat. Dia mengaku bingung dengan tuntutan tiga tahun itu.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona. Ia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Baca Juga : Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. Di persidangan sebelumnya, Lucinta Luna mengakui pernah mengonsumsi ekstasi.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 13 Orang Ditangkap Polisi
"Saya pernah konsumsi inex (ekstasi) satu tahun yang lalu," kata Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018. Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi. Terakhir ia mengonsumsi ekstasi November 2019 lalu.
"Bulan November tahun 2019 itu di Malaysia. Saya konsumsi satu setengah, waktu itu dikasih teman saya," ucap Lucinta.