RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi mengeluarkan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye bagi bakal calon.
Tahapan kampanye berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, mengatakan, masa kampanye Pilwalkot Makassar 2020 akan dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
"Kampanye tersebut dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya," kata Endang Sari, Selasa (1/9/2020).
"Akan dilaksanakan pula tahapan debat publik/terbuka antara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar," tambahnya.
Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik mulai dilakukan pada 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) ditetapkan 6 Desember 2020 sampai 8 Desember 2020.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
Endang Sari juga menyebut semua tahapan kampanye ini sifatnya umum dan masih merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Selain itu, sampai saat ini KPU Makassar juga masih menunggu PKPU baru yang khusus mengatur tentang kampanye.
"Tahapan ini adalah info tahapan umum tentang kampanye yang kami kutip dari PKPU 5 Tahun 2020 yang menjadi dasar tahapan pemilihan perentak 2020. Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru yang mengatur khusus tentang kampanye," beber Endang Sari.