Selasa, 01 September 2020 18:19

Satgas Pungli Polda Sulsel Sidak Kantor Layanan Publik di Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Satgas Saber Pungli Polda Sulsel melakukan sidak di kantor Capil dan PTSP Kabupaten Jeneponto, didampingi kepala Inspektorat dan Wakapolres.
Tim Satgas Saber Pungli Polda Sulsel melakukan sidak di kantor Capil dan PTSP Kabupaten Jeneponto, didampingi kepala Inspektorat dan Wakapolres.

Wakil Ketua 1 Saber Pungli Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur mengatakan kunjungan tim dari Saber pungli Polda mendatangi kantor Catatan Sipil dan PTSP. Sidak terkait pelayanan di dua kantor tersebut.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) dari Polda Sulawesi Selatan mendatangi dua tempat pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto didampingi Wakapolres Jeneponto, Kompol Marikar.

Wakil Ketua 1 Saber Pungli Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur mengatakan kunjungan tim dari Saber pungli Polda mendatangi kantor Catatan Sipil dan PTSP. Sidak terkait pelayanan di dua kantor tersebut.

"Pelayanan publik di Capil sudah mulai tertib dibanding sebelumnya, namun masih ada beberapa yang harus dibenahi. Dan untuk PTSP jauh lebih baik sistim pelayanan. Kedua kantor itu sudah menerapkan protokol kesehatan, dan lainnya," ujarnya kepada Rakyatku.com, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Ia menegaskan pelayanan publik harus ikut prosedur dan jangan melakukan pungli. Ketika terdapat ASN didapati melakukan itu, tentu terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan.

"Jika terbukti bisa disanksi teguran, penurunan pangkat, bahkan bisa hingga pemecatan, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jadi tidak hanya ASN saja, baik itu masyarakat jika didapati melakukan pungli akan ditindak tegas," terangnya.

Ia menambahkan, jika terdapat hal yang tidak dapat dimengerti atau ragu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan di kantor mana saja, ia berharap untuk berkordinasi dengan pihak Inspektorat.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Hati-hati mengambil keputusan sepihak yang berkaitan dengan yang sifatnya diragukan, saya berharap agar melakukan kordinasi ke tim saber atau Inspektorat. Saya tegaskan lagi, yang pastinya tidak ada toleransi bagi pelaku pungli di lingkup ASN," sebutnya.

Dia mencontohkan yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto diduga dilakukan seorang bendahara memotong sejumlah Tunjungan Profesi Guru (TPG).

"Kalau yang terjadi di Diknas Jeneponto, sementara kita dalami untuk dilakukan pemeriksaan khusus. Intinya pihak Inspektorat tidak tinggal diam. Soal sanksinya nanti kita lihat," tuturnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Polda Sulsel #Pemkab Jeneponto