Selasa, 01 September 2020 10:02

"Kok Tersangka Bisa Bawa Senjata," Polisi Sebut Kasus Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali Aneh

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
"Kok Tersangka Bisa Bawa Senjata," Polisi Sebut Kasus Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali Aneh

Polda Bali akan mendalami prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar resmi ditutup. Tersangka tewas akibat bunuh diri saat hendak ditahan.

Namun, muncul kasus baru. Polda Bali kini menyasar Kejati. Ada yang aneh dalam insiden bunuh diri itu. TN yang berstatus tersangka ternyata bisa membawa senjata api masuk ke kantor Kejati Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Santri di Sidrap Tinggalkan Surat

Selain itu, sejumlah saksi seperti penasihat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.

Dodi mengaku akan mendalami prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.

"Kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.

Baca Juga : Diduga Depresi, Gadis Cantik Asal Pangkep Akhiri Hidup dengan Melompat dari Menara Masjid

Kabarnya, pistol yang digunakan TN untuk bunuh diri di toilet berisi lima proyektil. Satu peluru telah digunakan.

 

#bunuh diri #BPN Denpasar