Minggu, 30 Agustus 2020 20:19

Mentan SYL Pastikan Persyaratan Ekspor Produk Pertanian ke Tujuh Negara Terpenuhi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mentan SYL melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkih, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa, dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang, dan Turki.
Mentan SYL melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkih, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa, dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang, dan Turki.

Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.

RAKYATKU.COM -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2020).

Di sana, Mentan melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkih, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa, dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang, dan Turki.

Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," tegas Mentan SYL saat melepas ekspor sekaligus inspeksi dan penyerahan sertifikat kesehatan karantina pertanian di kompleks Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma (Balitpalma) Minahasa Utara, Minggu (30/8/2020).

SYL mengungkapkan komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari tujuh negara tujuan tersebut.

Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.

Lebih lanjut SYL menyebutkan selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.

"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tegasnya.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

Penguatan Sistem Perkarantinaan

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan sejalan dengan pemberlakukan undang-undang perkarantinaan yang baru. Aturan baru ini merespons perkembangan perdagangan dunia agar selain menjaga kelestarian SDA.

"Barantan Kementerian Pertanian juga dituntut untuk mampu berperan stratagis selaku fasilitator pertanian di perdagangan internasional," ujarnya.

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel

Ali Jamil menambahkan secara substansi hukum atau legal substance, tugas Barantan tidak lagi hanya menyangkut HPHK dan OPTK saja. Namun demikian memiliki tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.

"Dan tentunya merespons kebijakan TBT dalam perdagangan dunia, kami juga turun ke lapangan langsung. Memberikan pendampingan pemenuhan persyaratan teknis SPS bagi pelaku usaha, layanan periksa di gudang pemilik atau inline inspection, membuka akses informasi dengan klinik ekspor dan yang utama adalah memperkuat sistem perkarantinaan di border agar produk pertanian ekspor kita diterima dan mampu bersaing di pasar global," tutur Ali Jamil.

Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksyidayan Saragih mengungkapkan berdasarkan data BPS Sulut yang dirilis 18 Agustus 2020 menyebutkan, semester 1-2020 pertumbuhan ekspor pertanian Sulut mencapai 17,82% (y o y). Produk pertanian Sulut laris di 46 negara tujuan dengan 25 ragam komoditas pada masa pandemi.

Baca Juga : Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

"Selain jumlah yang berlimpah, kualitas yang baik dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sebagai berpersyaratan teknis, sehingga laris," beber Donni.

#kementan