RAKYATKU.COM - Korea Utara memerintahkan aparat menembak siapa saja yang melintasi perbatasan dengan Tiongkok untuk langkah pencegahan Covid-19.
Melansir dari Express, Sabtu (29/8/2020), kebijakan itu dilaporkan Radio Free Asia yang mengutip berbagai sumber di Korea Utara.
Seorang penduduk Provinsi Hamgyong mengaku telah diberi tahu kebijakan itu akan berlaku di sepanjang perbatasan Korea Utara-Tiongkok sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Baca Juga : Korea Utara Uji Drone Bawah Air Berkemampuan Nuklir Baru
Laporan itu menjelaskan polisi di Kota Hoeryong mengeluarkan pemberitahuan darurat dari Kementerian Jaminan Sosial Polisi di dekat perbatasan telah mengirim senjata tambahan untuk membantu menegakkan kebijakan baru tersebut.
Pemberitahuan mengatakan mereka akan membunuh siapa pun dalam jarak satu kilometer dari perbatasan Korea Utara-Tiongkok tanpa pandang bulu.
"Setelah mengumumkan deklarasi tersebut, departemen kepolisian mengatakan kepada publik, virus corona telah menyebar ke mana-mana kecuali negara kita, jadi musuh mencoba menyusup ke perbatasan dengan mengirimkan virus ke sana," demikian bunyi laporan itu.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19
Larangan keluar ini akan diterapkan di seluruh perbatasan Korea Utara-Tiongkok sepanjang 880 mil yang membentang di empat provinsi.
Korea Utara memang belum mengumumkan kasus Covid-19. Akan tetapi, negara itu melaporkan suspek pertama di wilayahnya pada Juli lalu.