Sabtu, 29 Agustus 2020 16:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja (Cannabis sativa) menjadi komoditas tanaman obat.

 

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 3 Februari.

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi Kepmentan di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga : Publik Figur Ditangkap karena Ganja: Gitaris Inisial R, Grup Band G

Berdasarkan Kepmen itu, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Selain ganja, ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di dalamnya.

 

Lampiran itu juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian. Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

Ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU itu melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Baca Juga : Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Legalkan Ganja

Sumber: Detik