RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua mengatakan, berkas perkaranya dilimpahkan pada 25 Agustus 2020 oleh jaksa penuntut umum.
"Jadwal sidangnya masih menunggu," terang Saut kepada Rakyatku.com via telepon, Rabu siang (26/8/2020).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Ia menyebutkan dari hasil perhitungan KN dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan kerugian negara sebesar Rp425.801.530.
"Tersangkanya satu orang inisial H. Berkasnya baru dilimpahkan, nanti dari Pengadilan Negeri Tipikor yang menetapkan hari sidangnya," ujarnya.
Selain itu terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Pokokbolu di Kecamatan Bontoramba yakni inisial MTT dan RS.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Untuk Pasar Pokokbulu duluan mereka dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Tersangkanya MTT dan RS," pungkasnya.