Rabu, 26 Agustus 2020 09:02

Pura-Pura Kencing Bobol Brankas, Polisi Ungkap Pencurian di Alfamart Baji Bau

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Saat melakukan tindak pidana pencurian pelaku berpura-pura hendak berbelanja dan ingin buang air kecil ke toilet di beberapa minimarket. Ternyata langsung menuju ke lokasi brankas untuk beraksi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Mamajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di minimarket yang terjadi di Alfamart, Jalan Baji Gau, Kota Makassar,  pada 21 Agustus 2020 lalu.

Dalam kasus pencurian tersebut berhasil diamankan dua orang terduga pelaku, yakni Heriyanto alias Anto (29) dan Romi Arisandi alias Romi (24).

"Keduanya diduga kuat sebagai pelaku," ungkap Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV

Dari hasil pengungkapan kejahatan ini berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5.850.000, 1 unit motor Yamaha Mio Z warna hitam, 1 jaket jin warna biru navi, dan 1 unit motor Honda Scoopy warna merah.

"Barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan terduga pelaku juga sudah kita amankan," tambah Ivan yang juga mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar.

Ivan menjelaskan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah anggota Opsnal Polsek Mamajang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian. Anggota Opsnal lalu bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung melakukan pencarian pelaku.

Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Kekerasan Ditangkap di Makassar: Ancam Korban dengan Busur Panah

Saat itu, seorang pelaku yakni Anto berhasil diamankan. Anggota Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Romi di Jalan Veteran Utara, Kota Makasaar.

"Dari hasil interogasi mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 di toko Alfamart Jalan Baji Gau," jelas Ivan.

Ivan juga menerangkan, saat melakukan tindak pidana pencurian pelaku berpura-pura hendak berbelanja dan ingin buang air kecil ke toilet di beberapa minimarket. Ternyata langsung menuju ke lokasi brankas untuk beraksi. "Memang sudah ada perencanaan yang matang," katanya.

Baca Juga : Resahkan Warga, Aksi Pencurian Merajalela di Barru

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun Penjara. "Untuk saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut," sebutnya.

Penulis : Syukur
#pencurian #Polsek Mamajang