Selasa, 25 Agustus 2020 15:47
Foto: IST
Editor : Redaksi

TAKALAR - Pemkab Takalar bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan BNI Cabang Mattoanging melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pemberdayaan hak atas tanah bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha UMKM, pada Selasa (25/8/2020).

 

Kepala Kantor BPN Takalar Muhammad Naim menjelaskan bahwa di Takalar distribusi sertifikat tanah dalam setahun sebanyak 5000 bidang. Sehingga dari pembagian sertifikat ini dapat memberdayakan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bupati Takalar Syamsari menyambut baik kerjasama ini. Dikatakan, kerjasama dengan instansi vertikal (BPN dan Perbankan) untuk pemberdayaan UMKM merupakan hal baru dan berbeda dari sebelumnya yang berpusat pada pemerintah.

Baca Juga : Ratusan KK Terdampak, Wakil Bupati Takalar Masih Sisir Daerah Banjir

"Kita memiliki dua project strategis nasional salah satunya pembangunan bendungan yang nantinya akan mengairi lahan pertanian kita dan melalui kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dan dari awal kita telah menyepakati melalui RPJMD untuk memberikan bantuan permodalan kepada UMKM," jelas Syamsari.

 

Ia menambahkan bahwa, MoU yang ditandatangani harus diseriusi bukan hanya seremonial karena yang dibutuhkan kerja nyata apalagi di era teknologi ini.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel Bambang Priono menyampaikan bahwa MoU ini penting untuk memberikan edukasi pentingnya sertifikasi tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum.

Baca Juga : Kerja Sama PMI, Hari Jadi Ke-61 Takalar Dirangkaikan Donor Darah

"Sebagian masyarakat masih belum teredukasi sehingga ini dibutuhkan untuk memotivasi pentingnya alas hak bagi tanah pertanian masyarakat dan pemberdayaannya," ujarnya.