Selasa, 25 Agustus 2020 18:02
Foto: World of Buzz.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Seorang pria asal Bangladesh mencoba masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal. Dia mencoba berenang dari Singapura untuk mencapai Malaysia.

 

Diberitakan World of Buzz, Senin (24/8/2020), seorang pria Bangladesh ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) karena mencoba kabur dari Singapura secara ilegal.

Dia berencana meninggalkan Singapura dengan berenang melintasi 39 km selat Tebrau yang memisahkan Singapura dengan Malaysia.

Baca Juga : Malaysia Healthcare Expo Kembali Digelar di Makassar, Catat Tanggalnya Banyak Promo Menarik

Namun, usahanya digagalkan petugas di Woodlands Checkpoint. Keterangan dari ICA, pria ini terlibat dalam penyelidikan kasus kriminal dan ingin berusaha kabur dengan cara apa pun.

 

ICA mengumumkan hasil penyelidikan itu dalam akun Facebooknya. ICA menyebut pria tersebut ditangkap pada 18 Agustus lalu.

Karena pelanggaran itu, pria ini dikenakan pasal berlapis. Di bawah Undang-Undang Imigrasi Singapura bila meninggalkan negara tersebut secara ilegal akan didenda hingga USD 2.000 atau setara dengan Rp29,3 juta.

Baca Juga : Babak Pertama Kualifikasi Piala Asia U-17, Indonesia Tertinggal 5-0 atas Malaysia

Dia juga terancam hukuman penjara enam bulan atau bahkan kena kedua-duanya.