Sabtu, 22 Agustus 2020 07:52

Kutuk Keras Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah, Join Jeneponto Ajak Investigasi untuk Temukan Pelaku

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kutuk Keras Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah, Join Jeneponto Ajak Investigasi untuk Temukan Pelaku

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Join mengajak seluruh wartawan di Sulawesi Barat dan Sulsel untuk bersatu membantu aparat kepolisian mengungkap pelaku dan otak atau dalang pembunuhan.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Jeneponto mengutuk keras tewasnya seorang jurnalis Demas Laira.

Demas Laira ditemukan tak bernyawa di jalan poros Mamuju Tengah, pada Rabu malam (19/8/2020).

Ketua Join Jeneponto, Arifuddin Lau meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku.

Baca Juga : Jurnalis Foto Peraih Pulitzer 2018 Dieksekusi Taliban saat Berlindung di Masjid, Tubuhnya Dimutilasi

“Kami mewakili Pengurus DPD JOIN Jeneponto mengutuk keras dan sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara kita Demas Laira yang tewas di Mamuju Tengah,” ujarnya, Jumat (21/8/2020).

Arifuddin yang didampingi Sekretaris Join Jeneponto, Samsul juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas otak pelaku pembunuhan.

“Sekali lagi kami minta kepada Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulbar untuk mengusut tuntas pembunuhan wartawan Demas Laira,” tegas Arifuddin.

Baca Juga : Jurnalis Foto Peraih Pulitzer 2018 Dieksekusi Taliban saat Berlindung di Masjid, Tubuhnya Dimutilasi

Demas Laira diduga menjadi korban pembunuhan karena pada sekujur tubuhnya ditemukan luka bekas tusukan benda tajam.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dia meminta kepada seluruh wartawan yang ada di Sulawesi Barat dan Sulsel untuk kompak dan bersatu membantu aparat kepolisian mengungkap pelaku dan otak atau dalang pembunuhan.

“Diharapkan teman-teman jurnalis untuk melakukan investigasi terkait berita yang pernah di lansir Demas Laira, untuk mengungkap otak dan dalang pembunuhan tersebut,” sebutnya

Baca Juga : Jurnalis Foto Peraih Pulitzer 2018 Dieksekusi Taliban saat Berlindung di Masjid, Tubuhnya Dimutilasi

Seorang jurnalis dan melakukan tugas-tugas jurnalistiknya telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Ketua DPW Join Sulsel Dr Arry Abdi Syalman, S Ikom, MH, CPCE mengecam pembunuhan yang menimpa wartawan Kabardaerah tersebut.

Dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus dan otak pelaku pembunuhan serta menghukum seadil-adilnya.

Baca Juga : Jurnalis Foto Peraih Pulitzer 2018 Dieksekusi Taliban saat Berlindung di Masjid, Tubuhnya Dimutilasi

"Selain itu, merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers, perlawanan terhadap prinsip negara hukum," ujarnya, Jumat (21/8/2020).

 

Penulis : Samsul Lallo
#pembunuhan jurnalis