RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Tak ada malam pertama untuk pasangan IP (19) dan istrinya, NP. Mereka menikah di Mapolres Jeneponto. Setelah itu berpisah.
Ijab kabul digelar di Masjid Nur As-Surti, kompleks Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2020).
Prosesi pernikahan berlangsung dengan protokol kesehatan dengan pengawalan pihak kepolisian setempat.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Pria yang menikah tersebut ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kedua mempelai adalah warga Kecamatan Binamu.
"Pria inisial IP (19) warga rutan Polres Jeneponto. Dia sudah 95 hari ditahan. Dia menikahi perempuan inisial NP," ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Usai ijab kabul, kedua mempelai berpisah. Mempelai laki-laki kembali ke rutan untuk menjalani proses hukum. Sementara mempelai perempuan kembali ke rumahnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Tadi saat berlangsung pernikahan masing-masing diantar oleh keluarganya," terang Syahrul.