Selasa, 18 Agustus 2020 13:05

Pejabat Dinas Perikanan Barru dan BPN Bersaksi di Sidang Reklamasi Pantai Kupa

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah mengatakan, dua instansi tersebut hadir sebagai saksi, dimana pihak Dinas Perikanan Barru dihadirkan lantaran dianggap bisa memberi keterangan mengenai ekosistem laut Pantai Kupa.

RAKYATKU.COM, BARRU - Sidang kasus dugaan reklamasi pantai Kupa yang menyeret nama mantan Kapolres Barru, Burhaman memasuki sidang ke-8, Selasa (18/8/2020).

Sidang tersebut menghadirkan dua instansi sebagai saksi. Yakni Dinas Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah mengatakan, dua instansi tersebut hadir sebagai saksi, dimana pihak Dinas Perikanan Barru dihadirkan lantaran dianggap bisa memberi keterangan mengenai ekosistem laut Pantai Kupa.

"Kalau pihak BPN memberi keterangan tentang hasil pengukuran luas lahan yang ditimbun. Dan keterangan permohonan penerbitan sertifikat lahan yang terdakwa (Burhaman) pernah ajukan. Barang bukti surat permohonan itu sudah dijadikan alat bukti," kata Ryan.

Penulis : Achmad Afandy
#reklamasi pantai Kupa