Rabu, 12 Agustus 2020 15:08
Editor : Fathul Khair Akmal

 

 

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare digelar secara resmi, Rabu (12/8/2020).

Sidang yang membahas agenda tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2020 oleh Walikota Parepare, serta penyerahan KUA-PPAS kepada DPRD Parepare, dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Walikota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan, dalam rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 ini, terjadi penurunan pada Pendapatan Asli Daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran di masing-masing SKPD.

 

Sebagai gambaran umum lanjut Taufan, Pendapatan Asli Daerah pada komponen PAD pada rancangan KUA-PPAS perubahan ini, ditargetkan sebesar Rp 142,79 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 23,11 miliar lebih atau sebesar 13,93 persen apabila dibandingkan target anggaran pokok tahun 2020.

Begitupun dengan dana perimbangan perimbangan yang merupakan dana transfer dari Pemerintah pusat khususnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus mengalami pengurangan akibat pengalihan pembiayaan pada penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

“Dengan demikian total target pada pendapatan daerah rancangan KUA-PPAS pada perubahan APBD tahun 2020 menjadi sebesar Rp 798,64 miliar lebih, atau mengalami pengurangan sebesar Rp 102,31 miliar lebih atau 11,36 persen bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun 2020,”Jelas Taufan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengajuan rancangan KUA-PPAS ini merupakan gambaran bahwa Pemerintah Kota tertib anggaran, yang selanjutnya menjadi hak dewan untuk mengevaluasi untuk dibahas lebih lanjut pada perubahan APBD.

“Harapan saya, saya ingin sekali tim anggaran dprd dan tim anggaran pemkot bisa melihat secara kritis apa yang terdapat dalam KUA-PPAS itu. Karena apa yang kami sodorkan betul-betul bersifat riil anggaran, sesuai kebutuhan yang ada dan sesuai dengan kemampuan kondisi keuangan daerah yang ada. Jadi kami selalu melihat situasi itu menjadi dokumen perda nantinya, ada kesesuaian dari apa yang dibahas dalam KUA-PPAS, apa yang kami mohonkan itu berkesesuaian dengan keuangan yang ada,”tutupnya.

Penulis : Hasrul Nawir