Jumat, 07 Agustus 2020 15:03
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha pada masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.

 

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

"Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu," kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, dia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.

 

"Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi," katanya.

Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores, meminta pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Di antaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

"Mal dan perkantoran sudah buka. Tapi kan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan," katanya.

Dia juga mengapresiasi kebijakan Pj Wali Kota Makassar untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

"Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan Pak Wali Prof Rudy, mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda," katanya.

Penulis : Yuniastika Datu