RAKYATKU.COM - Ini kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) guru dan dosen, yang mulai tahun ini bisa cuti.
Hak cuti bagi guru dan dosen PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan itu menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga di Hadapan Ratusan PNS
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan dalam PP No. 17/2020 terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," beber Paryono, Rabu (29/7/2020).
Itu diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Baca Juga : PNS dan PPPK Boleh Nambah Cuti Lebaran, Ini Syaratnya
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Selain itu, ada juga pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya, tetapi pada peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.
Sumber: Kompas, Kontan