Kamis, 30 Juli 2020 13:00

Kasus OTT Dinas Pendidikan Sidrap, Salah Satu Tersangka Sebut Keterlibatan Putra Bupati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ahmad, salah satu tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) belakangan "bernyanyi" menyebut keterlibatan Muhammad Yusuf, yang merupakan putra dari Bupati Sidrap, Dollah Mando, dalam (OTT) Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap.

RAKYATKU.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap, memasuki babak baru. Ahmad, salah satu tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) belakangan "bernyanyi" menyebut keterlibatan Muhammad Yusuf, yang merupakan putra dari Bupati Sidrap, Dollah Mando, dalam kasus ini.

"Saya pasti beberkan keterlibatan Bupati Sidrap dan putranya di persidangan. Saya tidak mau jadi korban, saya ini hanya anak buah dan saya anak buah yang patuh perintah atasan," kata Ahmad dilansir sejumlah media, Kamis (30/7/2020).

Salah satu bukti yang dipegangnya, kata dia, berupa sejumlah kuitansi yang diduga sebagi bukti pembayaran untuk lahan dan timbunan lokasi perumahan milik Ketua Tarang Taruna Kabupaten Sidrap tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Ada perintah untuk mengambil uang dan bayar tagihan putra bupati atau transfer rekening, ya, saya laksanakan," ujar Ahmad.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Yusuf mengaku bingung dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Bukti kuitansi, transfer, pembayaran timbunan, keterangan Ahmad (tersangka), nama saya dicatut dalam kuitansi, saya masih agak bingung, media-media yang menulis itu sumbernya dari mana?" kata Yusuf.

Yusuf pun menilai kuitansi yang tersebar merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk menggiring opini yang ingin merusak citra pemerintah daerah.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Lurah yang dicatut namanya dalam kuitansi tersebut saya sudah konfirmasi, tanda tangannya tidak seperti itu. Timbunan yang dimaksud saya tidak pernah membeli di Pak Lurah, saya juga tidak pernah menerima uang dari Ahmad melalui Mansyur seperti yang dimaksud. Namun, saya secara pribadi akan menyikapi secara profesional dan menanggapi secara bijak," jelasnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan, mengaku telah memantau "nyanyian" dari salah seorang tersangka.

"Silakan dia mengungkap itu di Pengadilan, dalam pemeriksaan tidak pernah dia (Ahmad) bilang, berkasnya sekarang sudah P-21 dan segara dilimpahkan tahap kedua," jelasnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Selain Ahmad, dua tersangka lain yang sudah ditahan adalah Kepala Disdik Sidrap, Syahrul Syam, dan seorang honorer, Neldayanti. Kasus ini masih sementara penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penulis : Hasrul Nawir
#OTT Disdik Sidrap #pemkab sidrap #Polda Sulsel