RAKYATKU.COM - Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan pedoman peringatan HUT ke-75 RI. Salah satu poin dalam pedoman itu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.
Penghentian aktivitas itu, dilaksanakan pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17-10.20 WIB atau selama 3 menit.
"Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," begitu bunyi pedoman peringatan HUT RI ke-75, dikutip dari setneg.go.id, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga : Gelora Kemerdekaan Menggema di Sekolah Islam Athirah, Ini Makna Merdeka Direktur Sekolah Islam Athirah
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelumlagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan, protokol kesehatan pencegahan COVlD-19," lanjutan dalam pedoman tersebut.
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini hanya akan dihadiri oleh undangan terbatas yang terlibat dalam rangkaian upacara peringatan. Seluruh masyarakat nantinya dapat mengikuti jalannya upacara peringatan secara virtual.
Baca Juga : 17 Agustus, Pangdam Hasanuddin Resmikan Museum Jenderal M. YusufÂ
Hal tersebut dilakukan mengingat suasana pandemi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan masyarakat dan tamu undangan lain dalam jumlah besar serta lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.