Senin, 13 Juli 2020 22:01

Jamin Pengambilan Jenazah PDP, Anggota DPRD Makassar Ditetapkan Tersangka

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Hadi Ibrahim Baso
Andi Hadi Ibrahim Baso

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Makassar. Seorang di antaranya anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.

RAKYATKU.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Makassar. Seorang di antaranya anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.

Dalam kasus itu, anggota Fraksi PKS DPRD Makassar itu berstatus sebagai penjamin. Kebetulan, pasien yang meninggal di RSUD Daya itu gurunya saat masih bersekolah dahulu.

"Hari Jumat kemarin sudah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara berdasrkan alat bukti ditetapkan dua orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin (13/7/2020).

Selain Andi Hadi, tersangka lain yakni Andi Nurahmat. Sementara dari pihak rumah sakit belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Orang rumah sakit belum ada dari hasil kesimpulan gelar perkara. Namun proses penyidikan masih berjalan," tambah Agus.

Pasca penetapan sebagai tersangka, Agus mengatakan belum dilakukan penahanan untuk kedua tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan.

"Belum (diperiksa), baru ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP Jo pasal 56.

"Ancamannya ada yang satu tahun dan tujuh tahun," jelasnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Hadi tersebut, Anwar Faruk, ketua PKS Makassar mengaku belum mendapatkan informasi.

"Saya belum dapat info," ujar Faruk singkat.

Pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar terjadi pada Sabtu (27/6/2020).

Pasien berinisial CR ini masuk ke RS Daya dengan keluhan demam dan sesak napas. Hasil rapid test menunjukkan reaktif Covid-19. Setelah dilakukan perawatan medis beberapa jam, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia. 

Saat pasien tersebut hendak dimakamkan sesuai protap Covid-19, Andi Hadi datang menjadi penjamin agar jenazah pasien ini dibawa pulang ke rumah duka di Sudiang untuk dimakamkan.