RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Kali ini terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban.
Fatwa itu bernomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
MUI merekomendasikan kepada pengurus masjid agar menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa tersebut.
Berikut isi lengkap fatwa MUI tersebut: