Jumat, 10 Juli 2020 20:31

MUI Keluarkan Fatwa tentang Iduladha dan Kurban, Ini Isi Lengkapnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaksanaan kurban tahun 2018 di Masjid Bukit Nirwana, Moncongloe Lappara, Maros.
Pelaksanaan kurban tahun 2018 di Masjid Bukit Nirwana, Moncongloe Lappara, Maros.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Kali ini terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban.

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Kali ini terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban.

Fatwa itu bernomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

MUI merekomendasikan kepada pengurus masjid agar menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa tersebut.

Berikut isi lengkap fatwa MUI tersebut: