RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar oleh oknum mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, diputus hari ini, Kamis (9/7/2020), di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang lanjutan mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.
Hakim Zulkifli yang memimpin sidang didampingi Henyen dan Suratno memutuskan terdakwa bersalah melakukan pidana. Hakim pun memerintahkan terdakwa segera dilakukan penahanan.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ungkap Hakim Zulkifli saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan majelis hakim disebut beberapa hal yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa, di antaranya terdakwa berstatus sebagai anggota polisi aktif. Akibat perbuatan terdakwa juga menyeret nama baik institusi kepolisian dan janji terdakwa yang tidak mengembalikan uang korban.
"Jaksa dan pengacara memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan. Jika tidak sepakat dengan keputusan hakim bisa menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra, mengatakan putusan yang diberikan majelis hakim sudah cukup tinggi. Meski demikian, pihaknya akan memikirkan sebelum mengambil sikap menerima putusan atau melaku upaya banding.
"2 tahun dan 6 bulan sudah lebih dari setengah tuntutan yang kita berikan yakni 3 tahun 10 bulan," ungkap Ridwan usai persidangan.
Selain itu, terkait pengurangan masa tahanan yang disampaikan dalam amar putusan majelis hakim, Ridwan menyebut tetap akan dilakukan pengurangan. Untuk diketahui, selama ini terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.
"Selama ini terdakwa berstatus tahanan kota sejak dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Bandingannya, lima hari tahanan kota dihitung satu hari penahanan," jelasnya.
Adapun eksekusi terdakwa untuk dipenjara, Ridwan mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan atasan. Namun, Ridwan mengatakan eksekusi atau penahanan dilakukan oleh jaksa.
"Kami masih akan melakukan koordinasi. Selama tujuh hari ke depan masa untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak. Jika terdakwa tidak banding berarti sudah inkrah dan bisa dieksekusi," tambahnya.