Rabu, 08 Juli 2020 11:04

DPRD Sulsel Agendakan RDP Polemik Tambang Pasir Laut Sangkarrang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas tambang pasir laut di perairan Sangkarang, Kota Makassar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas tambang pasir laut di perairan Sangkarang, Kota Makassar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas pasir laut di Sangkarang

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas tambang pasir laut di perairan Sangkarang, Kota Makassar.

Hal ini seperti disampaikan Legislator Sulsel asal Fraksi Demokrat Andi Januar Jaury Dharwis dalam siaran persnya, Rabu (8/7/2020). 

Menurutnya, aksi penolakan sejumlah elemen aktivis lingkungan dan mahasiswa  terkait dugaan aktivitas tambang pasir laut di perairan Sangkarrang menimbulkan beragam perspektif keliru.

"Kita tidak ingin terjadi inisiden di laut lepas jika belum terjadi klarifikasi oleh semua pihak saat RDP nanti," kata Januar.

Lembaga legislatif daerah, lanjutnya, harus hadir sebagai fungsi pengawasan dengan menerima aspirasi atas beberapa permasalahan masyarakat kepulauan yang terus menuai kontraversi. 

"Salah satunya adalah kegiatan tambang pasir laut di perairan Kepulauan Sangkarang, Kota Makassar," katanya.

Januar yang aktif sebagai pengamat maritim Sulsel ini berpendapat bahwa seluruh izin lokasi tambang pasir laut hanya berada di perairan Galesong, Kabupaten Takalar. 

"Ini sudah sesuai dengan kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan atas ruang laut hingga 12 mil laut, yang memungkinkan koordinat lokasi tambang yang diberikan kepada pemegang izin melintasi batas areal perairan lintas kabupaten/kota secara administratif," bebernya.

Januar menilai, pelibatan otoritas pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota perlu menjadi pertimbangan untuk membangun kesepahaman bersama dengan elemen pemuda yang mempersoalkan dugaan aktivitas penambangan di wilayah perairan Sangkarang.

"Selama proses RDP tengah dipersiapkan. Aktivitas penambangan sebaiknya dihentikan sementara di wilayah Sangkarrang. Jika fakta di lapangan betul-betul ada kegiatan seperti itu," ucapnya.

Namun, Januar berasumsi izin tambang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di lokasi Galesong, Kabupaten Takalar, sebaiknya tetap berlanjut karena ini terkait percepatan proyek strategi nasional yang harus menyelesaikan pembangunan infrastruktur Makassar New Port dalam waktu dekat ini.

"Hasil penerimaan aspirasi ini akan kami teruskan ke Gubernur Sulsel yang selanjutnya menugaskan patroli Dewan Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui koordinasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), dan Satuan Polisi Pamong Praja  melakukan pengawasan ketat di zona perairan Sangkarrang Kota Makassar.