Kamis, 11 Juni 2020 16:05

Ketua Komisi D DPRD Makassar Ikut Jadi Korban Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Solusi dari PLN

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abdul Wahab Tahir
Abdul Wahab Tahir

Kenaikan tagihan listrik yang tiba-tiba ikut dirasakan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir. Naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

RAKYATKU.COM - Kenaikan tagihan listrik yang tiba-tiba ikut dirasakan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir. Naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Mewakili konstituen, Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan PT PLN (Persero) Unit Induk wilayah Sulselrabar. Rapat digelar Kamis (11/6/2020).

Agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut mengenai komplain pelanggan terkait lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan masyarakat di bulan Juni.

Hadir pada pertemuan ini Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar Sudirman, Manager PLN UP3 Makassar Utara Yuli Ashaniais Ramadani, Manager PLN UP3 Makassar Selatan, Raditya Hari Nugraha, Manager Komunikasi PLN UIW Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko.

"Biasanya per bulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp2 juta. Kenapa sekarang jadi naik 2 kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," kata Abdul Wahab Tahir dalam pengantar rapat.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman menjelaskan, lonjakan tagihan rekening pada Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik melainkan intensitas pemakaian pelanggan meningkat.

“Perlu kami tegaskan bahwa PLN tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.

Menurutnya, kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta dengan bertepatan bulan puasa dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.

Sudirman menjelaskan, akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni.

“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.