Minggu, 05 Juli 2020 12:05

Kakek 60 Tahun Jual Ganja untuk Biaya Sakit Jantung, saat Ditangkap Sudah Kepayahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang kakek berinisial MA (60) ditangkap karena menjual narkoba jenis ganja untuk obat jantung.

RAKYATKU.COM - Seorang kakek berinisial MA (60) ditangkap karena menjual narkoba jenis ganja. Ditangkap di rumahnya di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasatres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, AKP M Daud, menjelaskan dari kamar rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.
 
Saat diamankan tersangka dalam kondisi tidak sehat. Dia diketahui mengidap sakit jantung kronis.

"Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat," kata AKP M Daud dikutip Suara, Minggu (5/7/2020).

Kondisi tersangka sudah kepayahan. Bahkan untuk berdiri saja tersangka sudah tidak kuat, tetapi untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

"Tersangka sudah ditahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya," katanya.