Kamis, 02 Juli 2020 22:33

Renovasi Stadion Mattoanging Berpotensi Matikan Roh PSM, MAHDC Ingin Temui Gubernur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Makassar Architecture Heritage Development Center (MAHDC) , M Sudjar Adityadjaja.
Direktur Makassar Architecture Heritage Development Center (MAHDC) , M Sudjar Adityadjaja.

Stadion Andi Mattalatta atau dulu dikenal Stadion Mattoanging segera berganti wajah. Dari desainnya, kelihatannya bangunan yang berdiri 1905 itu lebih modern.

RAKYATKU.COM - Stadion Andi Mattalatta atau dulu dikenal Stadion Mattoanging segera berganti wajah. Dari desainnya, kelihatannya bangunan yang dibangun sejak 1955 itu bakal lebih modern.

Siapa sangka, desain yang tampak canggih itu, menyimpan masalah serius. Berpotensi mematikan roh PSM. Tim sepak bola kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan.

Sebelum terjadi, Makassar Architecture Heritage Development Center (MAHDC) turun tangan. Mereka mengapresiasi kepedulian Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terhadap sarana olahraga.

Sesuai janjinya, Nurdin sudah menyiapkan anggaran Rp200 miliar dari APBD 2020. Pemprov Sulsel juga berusaha mendapatkan bantuan sekitar Rp900 miliar dari pemerintah pusat.

Namun, ada hal yang nyaris terlupakan. Stadion Mattoanging sudah masuk dalam kriteria bangunan cagar budaya. 

Stadion yang khusus dibangun untuk menyambut ajang Pesta Olahraga Nasional (PON) yang ke-4 saat itu, mulai dikerjakan sejak 16 Agustus 1955. Diresmikan 6 Juli 1957. Tahun ini, Stadion Mattoanging memasuki usia 63 tahun. 

"Dari sisi arsitektur, stadion yang direncanakan oleh Ir J Th  Droop dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Besar Makassar, memiliki gaya arsitektur yang mencerminkan peradaban di Kota Makassar masa itu," ujar Sudjar Adityajaja, Kamis (2/7/2020).

Sudjar adalah direktur Makassar Architecture Heritage Development Center (MAHDC). Di sini praktisi dan pakar arsitektur kawakan berkumpul. Fokus mereka menjaga agar arsitektur tidak merusak warisan budaya.

MAHDC sangat berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Mereka ingin berdiskusi tentang renovasi Stadion Mattoanging sambil tetap mempertahankan ciri khas arena olahraga tersebut.

"Besar harapan kami kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama menjaga aset kesejarahan yang kita miliki agar tetap lestari dan berfungsi dengan optimal, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Kota Makassar dan peradaban dunia," lanjut Sudjar.

Ada beberapa poin yang ingin disampaikan MAHDC kepada gubernur, sebagai berikut:

1. UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

2. Lebih lanjut lagi dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda  cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar  budaya apabila memenuhi kriteria:

a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan,  pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan 
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dalam hal ini Stadion Mattoanging sudah masuk dalam kriteria bangunan cagar budaya. Stadion yang khusus dibangun untuk menyambut ajang Pesta Olahraga Nasional yang ke-4 saat itu, mulai dikerjakan sejak 16 Agustus 1955, diresmikan 6 Juli 1957, dan di tahun 2020 ini Stadion Mattoanging memasuki usia 63 tahun. 

Dari sisi arsitektur, stadion yang direncanakan oleh Ir J Th  Droop  dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Besar Makassar, memiliki gaya arsitektur yang mencerminkan peradaban di Kota Makassar masa itu.

3. Sebagai bentuk kepedulian terhadap Stadion Mattoanging yang merupakan aset kesejarahan Kota Makassar, MAHDC merekomendasikan renovasi atau revitalisasi KSM ini didasarkan pada penguatan roh PSM sebagai spirit persepakbolaan Makassar, Sulawesi Selatan, bahkan nasional, dengan indikator pemain-pemain Makassar menjadi bagian dari tim PSSI. Renovasi dilakukan dengan melestarikan jatidiri cagar budaya arsitektur Stadion Mattoanging.

4. Pedoman pelestarian bangunan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010, Bab VII tentang
Pelestarian, Pasal 53 disebutkan:

a. Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil  studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

b. Kegiatan pelestarian cagar budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.

c. Tata cara pelestarian cagar budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.

d. Pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan  pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.

5. Dengan pelestarian KSM termasuk arsitektur Stadion Mattoanging, selain sebagai fasilitas olahraga dengan peran dan fungsinya dalam sistem stadion, bangunan dan lingkungan di kawasan ini dapat direncanakan sebagai objek wisata baru berskala nasional bahkan internasional, yang terhubung dengan objek wisata lain di Kota Makassar dan sekitarnya, dengan fasilitas seperti: RTRH kota, museum olahraga, dan sekaligus sebagai markas PSM, klub sepak bola kebanggaan Sulawesi Selatan.

6. Renovasi Stadion Mattoanging ini potensial menjadi pilot project nasional, dalam hal revitalisasi arsitektur bangunan dan lingkungan cagar budaya, yang mampu meningkatkan vitalitasnya, sehingga lebih berdaya, berhasil dan tepat guna secara sosial, budaya dan ekonomi yang produktif secara finansial, sehingga merubah sifat cost center menjadi profit center, walaupun menggunakan teknologi mutakhir.

7.  Dalam sistem stadion, KSM perlu ditentukan fungsi dan perannya dalam pengembangan persepakbolaan regional dan nasional, baik kondisi eksisting maupun rencana kedepan, baik dalam interkoneksi stadion-stadion yang ada dalam skup kota Makassar, skup regional Mamminasata, maupun skup nasional, secara hierarkis, seperti interkoneksitasnya dengan Stadion Barombong, rencana Stadion Daya, stadion-stadion lainnya serta lapangan-lapangan sepak bola di kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

8. Perlu dipertimbangkan berbagai rencana terkait seperti: 

a. Tatanan cagar budaya Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau kota Makassar; 

b. Sistrawil Sulawesi Selatan; 

c. RTR Mamminasata; 

d. RTRW Kota Makassar; 

e. Sistralok Kota Makassar; dan 

f. Serta tentu saja dukungan kajian Amdal.