Senin, 29 Juni 2020 19:07

BPKPD Soppeng Hanya Terima Rp10 Juta dari Pajak Sarang Burung Walet

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mencatat pemasukan Rp10 Juta sepanjang 2019 dari pajak sarang burung walet.

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mencatat pemasukan Rp10 Juta sepanjang 2019 dari pajak sarang burung walet.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Soppeng, Jumiar, menyebut pemasukan pajak ini berasal dari 300 lebih objek wajib pajak sarang burung walet yang terdaftar di delapan kecamatan di Soppeng.

Dari setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

"Pemasukan pajak sarang burung walet di tahun 2019 sebanyak Rp10 juta, sementara untuk tahun 2020 hingga bulan Juni sudah ada pemasukan sebanyak Rp4 juta" ujar Jumiar, Senin (29/6/2020).

Pemasukan dari sektor pajak sarang burung walet inipun, kata Jumiar, masih belum sesuai target. Tiap tahunnya BPKPD Soppeng sebenarnya menargetkan pemasukan mencapai Rp50 juta.

"Kesadaran diri dari wajib pajak untuk membayar sesuai dengan yang dihasilkan juga menjadi penentu dari pemasukan yang akan diterima daerah," tutur Jumiar.

Diketahui, aturan wajib pajak sarang burung walet mulai berjalan di Kabupaten Soppeng sejak adanya Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. (Idam/Rakyatku.com)