RAKYATKU.COM - Pilot maskapai penerbangan Pakistan, Pakistan International Airlines (PIA), mengantongi lisensi palsu atau diragukan. Besarannya, hampir 30 persen dari total jumlah pilot.
Maskapai pelat merah itu menginformasikan bahwa mereka secepatnya melarang terbang 141 pilot dari 434 pilot yang terbukti mengantongi surat izin terbang palsu.
Kasus pilot palsu di maskapai PIA terungkap usai investigator menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat PIA di Karachi yang menewaskan 98 orang.
Hasil penelitian otoritas mempersalahkan dua pilot. Penyebab kecelakaan diduga akibat pilot yang berusaha mendaratkan pesawat Airbus A320 tanpa menurunkan rodanya.
Pesawat kehabisan bahan bakar dan terjatuh ke perumahan warga dekat bandara saat berusaha mendarat untuk kedua kalinya.
2019 lalu, hasil kajian pemerintah diungkap pada, Kamis (25/6/2020), bahwa 262 dari 860 pilot Pakistan yang aktif, mengantongi lisensi palsu atau menipu saat melakukan ujian dengan bekerja sama dengan orang lain.
Lebih dari setengah jumlah pilot yang berlisensi palsu itu berasal dari maskapai PIA.
Menteri Penerbangan Pakistan, Ghulam Sarwar Khan, mengatakan hingga saat ini otoritas telah memulai prose pemberhentian terhadap 28 dari 262 pilot dan kemungkinan akan dijerat kasus kriminal.
Sarwar Khan menjelaskan, PIA akan melakukan reformasi secara besar-besaran hingga rampung akhir tahun ini.
"Orang-orang mengatakan hal ini akan berdampak negatif. Namun ketiak anda mencoba menyelamatkan seorang pasien, anda harus melakukan operasi besar, radiasi dan bahkan kemoterapi," kaa Menteri Sarwar Khan sebagaimana dilaporkan Channel News Asia.
"Dunia tidak lagi percaya kita. Tak seorang pun mau terbang dengan pilot yang memiliki lisensi palsu," kata Sharwar Khan. Maskapai PIA punya 31 pesawat dan 14.500 pegawai.