Jumat, 26 Juni 2020 22:06

Intens Sosialisasi, KPU: Masyarakat Berhak Tahu Informasi Tahapan Pilwalkot Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar intens melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan berlangsung akhir tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar intens melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan berlangsung akhir tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar intens melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan berlangsung akhir tahun ini.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar intens melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan berlangsung akhir tahun ini.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. 

"Aktivitas sosialisasi dan proses penerimaan pendaftaran PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) di kelurahan-kelurahan. Hal ini sebagai upaya menysukseskan Pilwali nantinya," ungkap Endang, Jumat (26/6/2020).

Endang mengatakan, penyebaran informasi dilakukan dengan terbuka dan transparan kepada masyarakat. Hal ini karena publik berhak tahu dan diberikan akses untuk memperoleh setiap informasi mengenai tahapan Pilwalkot Makassar 2020.

"Bagi yang berminat menjadi PPDP, silakan mendaftar di PPS di kantor kelurahan masing-masing," tambahnya.

Dengan jadwal Pilwakot yang makin dekat, pihaknya berharap masyarakat ikut membantu KPU demi sukses pesta demokrasi. Terlebih karena tahapan yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

"Semoga semua tahapan berjalan dengan lancar dan aman. Ini adalah harapan kita semua," ucapnya.

Untuk diketahui, bagi bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar wajib memiliki usungan minimal 10 kursi di DPRD Makassar.

Adapun kursi yang dimiliki setiap partai di DPRD Makassar di antaranya NasDem, PDIP, dan Demokrat masing-masing 6 kursi. Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP masing-masing 5 kursi. Sisanya, Hanura 3 kursi, Perindo 2 kursi, dan Berkarya 1 kursi.