RAKYATKU.COM - Komisi VIII DPR RI menyoroti tambahan anggaran Kementerian Agama untuk 2021 mendatang yang dianggap tidak jelas. Satu di antaranya pembayaran untuk bandwidth virtual private network (VPN).
Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus, menemukan alokasi pembayaran VPN ini dalam anggaran Sekretariat Jenderal Kemenag. Ihsan tak merinci berapa total yang dianggarkan.
"Ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya, izin pimpinan ini apa maksudnya?" tanya Ihsan saat rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ihsan menerangkan, VPN biasa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap pemerintah ilegal. Bahkan, ia menyinggung tidak jarang VPN dibuka untuk mengakses situs-situs porno.
"VPN ini bisa digunakan untuk yang baik atau tidak? Setahu saya, kalau anak-anak milenial tahu Pak. Kalau mau masuk situs yang diblokir, mohon maaf, kalau mau buka film porno itu pakai VPN," ungkap Ihsan.
"Lah kalau ini masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua. Wah, bahaya kalau sampai dipakai nonton itu saya enggak tahu Kemenag," sambungnya.
Politikus PDIP itupun mempertanyakan apa urgensi Kemenag memasukkan alokasi pembayaran VPN dalam anggaran tahun 2021.
"Untuk VPN saya pertanyakan, apakah perlu untuk Saudi Arabia atau apa ini? Jadi tolong kebetulan kok dirinci seperti ini," ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab, pertanyaan dari Ihsan itu tak dijawab Menag Fachrul Razi. Fachrul hanya menyebut pihaknya akan segera memperbaiki anggaran yang masih dipermasalahkan.
"Terima kasih atas nasihat dan masukan. Kami akan coba benahi kembali sesuai petunjuk yang kami dapatkan. Selain ini, kita akan coba cari waktu Bapak Ibu Komisi VIII untuk konsultasi kembali," kata Fachrul.
Sumber: Kumparan