Jumat, 26 Juni 2020 21:02

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan Jelang New Normal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencabut maklumat larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencabut maklumat larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Polri mengeluarkan surat telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

Dalam telegram itu setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.

"Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Argo.

Sebelumnya, dalam maklumatnya, Kapolri memerintah jajarannya agar menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah Covid-19.

Sumber: CNN Indonesia