Jumat, 26 Juni 2020 19:14

DPRD Soppeng Setuju Ranperda Penataan Toko Modern Menjadi Perda

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat paripurna di ruang tapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (26/6/2020).
Rapat paripurna di ruang tapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (26/6/2020).

(DPRD) Kabupaten Soppeng menyetujui Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan, dan Toko Modern menjadi Perda.

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan, dan Toko Modern menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Soppeng menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna di ruang tapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (26/6/2020).

Juru Bicara Partai Gerindra, Andi Syamsul Rijal dalam penyampaiannya menyebut penyusunan rancangan Perda ini adalah langkah yang cukup strategis agar semua pelaku ekonomi mampu berkembang bersama secara simbiosis mutualisme.

Menurut Syamsul Rijal, kemunculan toko modern di kota dan kecamatan di kabupaten Soppeng mestinya menjadi tantangan bagi pasar tradisional.

Tantangan bisnis tersebut sebenarnya akan bersifat positif manakala lokasinya secara strategis tidak berdekatan. Sayangnya, lokasi toko modern yang relatif berdekatan membuat pasar tradisional menjadi kurang kompetitif.

"Dengan disetujuinya Ranperda ini untuk menjadi Perda maka akan memberi perlindungan bagi semua pelaku usaha sekaligus akan menguatkan posisi pasar tradisional," ujar Syamsul Rijal. (Idam/Rakyatku.com)