Jumat, 26 Juni 2020 18:32

Kadin Indonesia: 6,4 Juta Pekerja Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: Investor Daily)
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: Investor Daily)

Sebanyak 6,4 juta karyawan atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi coronavirus disease 2019

RAKYATKU.COM - Sebanyak 6,4 juta karyawan atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Demikian catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Jumlah itu melebihi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang hanya 2,9 juta pekerja terkena PHK pada Mei 2020.

Beberapa asosiasi industri telah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan. Antara lain asosiasi tekstil 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250.000 karyawan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengatakan anggota asosiasi hotel juga telah merumahkan dan ada karyawan di-PHK sebanyak 430.000 orang. Selain itu, 20.000 hotel tutup.

Rosan mengungkapkan, perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dibandingkan melayangkan PHK. Itu karena perusahaan tidak sanggup membayar pesangon imbas tidak ada pemasukan akibat pandemi.

"Angka terus bertambah setiap bulan. Asosiasi penyedia jasa satpam pada April hanya merumahkan 10%. Sebulan kemudian datanya naik jadi 60%. Perlu diingat, data ini baru sektor formal. Pekerja di sektor informal pasti lebih banyak yang di-PHK atau dirumahkan," jelas Rosan dilansir Solopos, Jumat (26/6/2020).

Rosan tidak heran saat hasil survei SMRC mencatat ada 79% responden menginginkan kebijakan new normal diberlakukan saat ini. Sisanya atau 14% meminta agar pemerintah menunda new normal.