Kamis, 25 Juni 2020 20:34

Indekos Punya 10 Kamar Wajib Bayar Pajak, BPKPD: Di Soppeng Maksimal Hanya 9

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepada Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Soppeng, Jumiar. 
Kepada Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Soppeng, Jumiar. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Soppeng dari sektor pajak hotel khususnya indekos belum maksimal.

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Soppeng dari sektor pajak hotel khususnya indekos belum maksimal.

Padahal keberadaan indekos di Kabupaten Soppeng cukup banyak dan sangat mudah ditemui.

Kepada Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Soppeng, Jumiarm menyebut hal ini terjadi karena belum adanya indekos yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam wajib pajak.

Di mana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2009, diatur bahwa pajak hanya dikenakan kepada indekos dengan jumlah kamar di atas 10, dengan tarif pajak sama dengan pajak hotel yaitu sebesar 10%.

"Sejauh ini penerimaan PAD kita dari pajak rumah kos masih nihil, karena dari pendataan yang kami lakukan, rumah kos di Soppeng maksimal kamar yang dimiliki hanya sembilan," tutur Jumiar, Kamis (25/6/2020). (Idam/Rakyatku.com)