RAKYATKU.COM, BANTAENG - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, Darmawali Handoko mengunjungi Kabupaten Bantaeng, Kamis (25/6/2020). Ia bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan.
Pertemuan ini untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa surat keterangan kesehatan hasil rapid test warga Bantaeng yang diterbitkan Puskesmas Kassi-Kassi ditolak oleh pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahkan tersiar kabar bahwa pihak bandara mengolok-olok Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, Darmawali Handoko mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar dua pekan lalu atau tepatnya 12 Juni 2020.
"Kejadiannya itu sudah lama. Makanya kami mau melihat kembali bagaimana keadaan yang sebenarnya. Sebenarnya tidak ada masalah dengan bagian kesehatan di bandara," kata dia.
Mengenai penolakan surat keterangan kesehatan itu, lanjutnya, bahwa calon penumpang asal Bantaeng itu telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 Gugus Tugas Pusat. Poinnya, setiap individu yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Surat rapid test itu dibuat dan ditandatangani 9 Juni 2020. Tentunya melewati batas lewat dari tiga hari. Sehingga disarankan melakukan tes kesehatan ulang.
"Kalau dia tidak lebih dari tiga hari tidak ada penolakan sebenarnya. Ini yang diklarifikasi kronologis kejadiannya. Yang sesuai dengan ketentuan (aturan) kami tidak akan tolak. Yang pasti kami bersama pihak bandara akan membuat pernyataan resmi klarifikasi atas berita yang tersebar di masyarakat," jelasnya.
"Tidak ada permasalahan di lapangan, tidak ada perbedaan pendapat. Gugus tugas pusat sudah mengeluarkan surat edaran nomor 7 di mana setiap yang mau berangkat keluar daerah harus melakukan rapid yang suratnya berlaku tiga hari," pungkasnya.
Darmawali Handoko menegaskan, tidak ada pihak dari bandara yang mengolok-olok Kadis Kesehatan Bantaeng. "Saya sudah telusuri, tidak ada itu," tegasnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi untuk upaya hukum yang akan ditempuh. "Bisa jadi, bisa kearah sana. Kalau nanti pihak bandara menganggap itu pencemaran nama baik maka kita ke sana," imbuhnya.