RAKYATKU.COM - Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam, Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memasuki sidang putusan, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim PN Jakbar menghukum dua terdakwa yang merupakan suami istri dengan lama pidana penjara berbeda.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti terlibat dalam penyerangan terhadap Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.
Terdakwa pertama yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Abu Rara yang menusuk Wiranto dengan kunai divonis 12 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.
Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alias Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara.
Saat penyerangan, Fitria turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Atas perbuatannya, Fitria divonis 9 tahun penjara.