Kamis, 25 Juni 2020 15:38

Dinas PU Surati Dishub Jeneponto, Larang Kendaraan Melintas di Jalan Lingkar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dinas PU Surati Dishub Jeneponto, Larang Kendaraan Melintas di Jalan Lingkar

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto melayangkan surat permohonan usulan larangan kendaraan bertonase besar, melintas diruas jalan simpang lima Karisa Jalan Lingkar. Sekarang Jalan Ihsak Isk

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto melayangkan surat permohonan usulan larangan kendaraan bertonase besar, melintas diruas jalan simpang lima Karisa Jalan Lingkar. Sekarang Jalan Ihsak Iskandar Dg Tumpu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, Arifin Nur dalam rilis tertulis menyebutkan sehubungan dengan selesainya pelaksanaan peningkatan Jalan dana alokasi anggaran khusus tahun 2019.

Maka, bidang Bina Marga dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ruas simpang lima Karisa tersebut, terdapat titik yang terjadi keretakan (rusak) sehingga terbongkarnya badan jalan kurang lebih 10 M2 yang diakibatkan oleh sistem drainase yang tidak berfungsi.

"Sehingga air masuk ke badan jalan dan adanya beberapa kendaraan bertonase berat khususnya pada malam hari yang melintas di ruas jalan tersebut," ujar Arifin Nur diamini Masyuri, Kamis (25/6/2020).

Ia menerangkan sebagaimana diketahui bahwa Jalan Simpang Lima di ruas jalan tersebut adalah Jalan Kabupaten kelas 3C (tiga C) yang hanya dapat dilintasi oleh kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2,1 meter panjang kendaraan tidak lebih 9,0 meter dan muatan terberat tidak melebihi 80 ton.

"Peningkatan Jalan Poros Simpang Lima kali saat ini telah dimanfaatkan oleh pengguna jalan khususnya kendaraan melintas dari beberapa kabupaten. Jalan Simpang Lima Jalan Lingkar ini masih dalam tahap pemeliharaan," sebutnya

Ia menegaskan, Jalan lingkar simpang lima tersebut masih merupakan tanggung jawab kontraktor, sebelum masa pembayaran berakhir dan sebelum diadakan penyerahan kedua.

"Maka dengan ini kami bermohon kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto agar kiranya dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diadakan tindak lanjut," imbuhnya

Kepada Rakyatku.com, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Aspa Muji mengatakan sudah menerima surat permohonan Dinas PU, terkait dengan pengalihan kendaraan yang bertonase besar. 

Pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dari Satlantas Polres Jeneponto. Terkait surat permohonan tersebut. Dia juga menyebutkan sudah memberikan perintah terhadap anggotanya. 

"Sudah terima surat dari Dinas PU Jeneponto, terkait pengalihan kendaraan yang bertonase besar. Anggota, sudah kami perintahkan agar mengalihkan sementara. Apalagi sedang ada pemeliharaan jalan," 
tutupnya.