RAKYATKU.COM, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan rapat komisi gabungan membahas dugaan alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Selasa (23/6/2020).
Pembebasan lahan sawah oleh pihak pengusaha, kabarnya untuk rencana pembangunan gedung pendidikan.
Ketua Fraksi Perindo DPRD Gowa Anwar Usman telah meminta mediasi dengan Camat setempat agar pihak pengusaha tidak melakukan penimbunan. Apalagi, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penanaman pada lahan tersebut.
“Pak camat sudah dua kali kesana melobi tapi belum ada kejelasan. Akhirnya saya sebagai perwakilan dapil Pallangga Barombong melakukan mediasi ke pihak pengusaha ini agar tidak melakukan penimbunan dulu. Tapi tetap saja dilakukan penimbunan,” jelas Anwar yang juga anggota komisi III Dapil Pallangga Barombong ini.
Setelah melakukan peninjauan secara langsung di lokasi, Anwar menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan produktif sebab dialiri oleh saluran tersier.
“Saya sempat ke lapangan. Kalau dia tetap katakan ini bukan lahan produktif, tapi buktinya, lahan ini ditanami padi dan dialiri oleh saluran tersier,” jelasnya.
“Lahan pertanian ini, kalaupun kita membangun ya harus ada penggantinya. Tidak boleh serta merta bahwa ini lahan produktif harus ko ganti di tempat lain, apalagi menteri kita ini menteri dari sini,” tambahnya.
Untuk itu, pihak DPRD Gowa akan mengkaji persoalan tersebut untuk menemukan titik terang apakah sudah sesuai dengan regulasi atau sebaliknya. “Kalau nanti bisa dibuktikan bahwa ini bukan lahan produktif ya ini bukan masalah. Cuma kan kalau semena-mena begitu, ya petani harus dilindungi,” tegasnya.