RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pencetakan akte kelahiran dan surat pindah domisili maupun pengurusan administrasi lainnya belum bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jeneponto, Isnawati, kerusakan jaringan dalam beberapa hari terakhir jadi penyebab. Kondisi ini sudah hampir sepekan.
"Sejak hari Rabu hingga sekarang belum bisa mencetak akte kelahiran, jaringan jelek bermasalah, rusak," ujar Isnawati, Senin (22/6/2020).
Isnawati mengungkapkan, pihaknya sudah sudah melaporkan gangguan jaringan ini kepada Ditjen Dukcapil di Jakarta.
"Sudah kita laporkan. Terkait gangguan jaringan untuk pencetakan akte kelahiran dan pindah domisili," sebutnya.
Salah satu warga, Awing, mengaku keperluan warga seperti kelengkapan berkas pendaftaran di sekolah sangat membutuhkan akte kelahiran sebagai syarat.
"Jadi bagaimana ini? Jaringan untuk pencetakan akte kelahiran jelek. Sebaiknya pihak pemerintah pro aktif untuk menyampaikan ke pusat," tutur Awing.