RAKYATKU.COM, BARRU - Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Barru kini melayani penerbitan surat bebas Covid-19 khusus bagi warga Kabupaten Barru.
Surat itu bisa didapatkan di kantor sekretariat gugus tugas Covid-19 Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, depan rumah jabatan (Rujab) Bupati Barru.
Syarat bermohon surat bebas Covid-19 yaitu, wajib memperlihatkan dokumen ke tim gugus seperti, surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP/domisili, bukti pembelian tiket bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah. Setelah itu, masyarakat kemudian di rapid test di gugus tugas Covid-19 Barru.
Koordinator sekretariat gugus tugas Covid-19 Barru, Darwis mengatakan, layanan permintaan surat bebas Covid-19 ini tidak dipungut biaya. Waktu operasional pelayanan terbuka setiap hari, dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita.
"Sudah ada beberapa orang yang datang ke gugus tugas mengambil surat bebas Covid-19. Rata-rata yang butuh surat itu adalah orang yang ingin berangkat keluar daerah," katanya, Kamis (18/6/2020).