Kamis, 18 Juni 2020 04:02

Tanggapi Pleidoi Mantan Bendahara Brimob dalam Kasus Dugaan Penipuan, Begini Isi Replik JPU

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro (pakai jam).
Mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro (pakai jam).

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro kembali dilanjutkan, Rabu (17/6/2020).

RAKYATKU.COM - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro kembali dilanjutkan, Rabu (17/6/2020). 

Sidang dilanjutkan dengan agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pleidoi terdakwa atas dugaan penipuan senilai Rp1 miliar.

Dalam replik tersebut, JPU Ridwan Saputra dengan tegas meminta majelis hakim menolak pledoi terdakwa pada sidang sebelumnya. Sebelumnya, terdakwa berupaya meyakinkan majelis hakim akan mengganti uang korban.

Dalam sidang lanjutan yang diketuai Zulkifli didampingi Heyneng dan Suratno, JPU Ridwan mengatakan, dalam fakta sidang yang sudah berlalu terungkap dengan jelas perbuatan terdakwa yang didukung alat bukti.

"Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan sangat jelas mendukung delik perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoni terdakwa. Sehingga kita minta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa," ungkap Ridwan.

"Kami tetap pada tuntutan dan meminta majelis menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya," tambahnya.

Sementara itu, nama eks Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto kembali disinggung. Saat dikonfirmasi terkait pengembangan kasus ke Kombes Totok, Ridwan mengatakan akan mengikuti apa yang menjadi putusan majelis hakim nantinya.

"Nanti kita akan mengikuti keputusan majelis hakim. Dalam persidangan memang diakui (Totok) meminta terdakwa untuk mencarikan pinjaman uang tetapi cara dan pinjaman dari mana (Totok) tidak tahu," terang Ridwan.

Sebelumnya, pada sidang Rabu (3/6/2020) lalu, terdakwa menyebut Totok yang merupakan mantan pimpinan terdakwa di Brimob Polda Sulsel tersebut juga akan membantu untuk mengembalikan uang korban.

"Dalam pleidoinya tadi, terdakwa menyebut masih berupaya bersama-sama Kombes Totok untuk mengembalikan uang milik saksi korban tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra usai sidang saat itu.