Rabu, 17 Juni 2020 16:04

Pengantin Didenda Ratusan Ribu Rupiah karena Tak Terapkan Physical Distancing dalam Kendaraan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang mempelai pengantin laki-laki di India dijatuhi hukuman denda Rs2.100 atau Rp390 ribu. Ia kedapatan duduk berdempet-dempatan bersama 12 orang lainnya.

RAKYATKU.COM - Seorang mempelai pengantin laki-laki di India dijatuhi hukuman denda Rs2.100 atau Rp390 ribu. Ia kedapatan duduk berdempet-dempatan bersama 12 orang lainnya dalam satu kendaraan.

Kejadian itu tepatnya di Indore, negara bagian Madhya Pradesh. Asal tahu saja, Madhya Pradesh adalah salah satu wilayah terparah di India yang terkena virus corona.

NDTV.com mewartakan pengantin laki-laki itu diketahui bernama Dharmendra Nirale. Petugas kesehatan wilayah Indore, Vivek Gangrade, mengatakan tindakan yang dilakukan Nirale ketahuan saat dia dan timnya melakukan pemeriksaan rutin.

Pemeriksaan itu untuk memeriksa apakah aturan physical distancing atau jaga jarak fisik dipatuhi masyarakat menyusul wabah Covid-19.

"Pemerintah kota hanya membolehkan 12 orang yang bisa menghadiri sebuah pernikahan, namun dalam kasus ini ke-12 orang duduk saling berhimpitan dalam satu kendaraan dan banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Kami menjatuhi hukuman denda Rs2.100 di tempat," kata Gangrade.

Denda itu terdiri atas Rs1.100 hukuman karena tidak menjaga jarak fisik atau social distancing dan Rs1,100 karena tidak memakai masker. 

Di wilayah Indore, total ada 4.069 kasus Covid-19 dan 174 pasien meninggal karena Covid-19.