Kamis, 11 Juni 2020 16:44

Dapat WDP Lagi dari BPK, Sekda Jeneponto: Ingin WTP, Kita akan Bentuk Tim Khusus

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.

Kabupaten Jeneponto untuk keempat kalinya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto untuk keempat kalinya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual. Untuk jajaran Pemkab Jeneponto digelar di ruang rapat Bupati Jeneponto, Kamis (11/6/2020).

Pada kesempatan ini, catatan yang menjadi atensi Ketua BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, untuk Pemkab Jeneponto terkait aset tetap serta aset lain termasuk utang belanja.

"Jeneponto sudah empat kali memperoleh WDP. Selama saya jadi Sekda tigha kali WDP berturut-turut," ujar Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, kepada Rakyatku.com.

Namun demikian, kata dia, ke depan diharapkan seluruh jajaran di pemerintah kabupaten untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan pada sektor pelaporan keuangan. 

Di Sulawesi Selatan ada dua kabupaten dengan predikat WDP. Selain Kabupaten Jeneponto, ada Takalar. Syafruddin bilang, untuk mencapai target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan membentuk tim khusus di daerah.

"Tadi kita sudah menerima LHP BPK pemeriksaan tahun 2020 untuk anggaran tahun 2019. Opini yang dikeluarkan BPK. Kenapa Dengan Pengecualian karena penilaian BPK masih ada aset lainnya yang masih bermasalah yang harus diperbaiki," sebutnya.

"Begitu juga dengan persoalan utang pemerintah daerah pada PDAM dan perusahaan yang ada penyertaan modal yang dilakukan pemerintah dan belum selesai. Itu semua yang menyebabkan terjadinya penilaian hasil WDP," tambahnya.

Untuk mencapai WTP, Pemkab Jeneponto akan membentuk tim dan akan melibatkan pengacara negara.

"Tahun ini saya akan bentuk tim. Bukan lagi dari pejabat, siapa pun yang saya nilai itu akan saya masukan dalam tim. Dan melakukan kanalisasi, karena sudah ditahu persoalnya ini ada sama aset, utang dan belanja modal," tuturnya.

Rencana aksinya akan dibuat dengan pendampingan tim ahli. Dia menerangkan, temuan BPK untuk tahun 2000 ke bawah akan melibatkan pengacara negara untuk menagih.

"Aset itu banyak yang kita tidak temukan dimana rimbanya ini barang, tapi masih tercatat di neraca kita sebagai aset. Kita sudah mulai identifikasi karena memang dampaknya di situ," imbuhnya.

Selama tiga tahun jadi menjabat sebagai Sekda Jeneponto, kata dia, ternyata tidak seperti membalikkan telapak tangan, keinginan untuk menatanya, begitu juga dengan kabupaten lainnya. 

"Saya tanya kabuapten lain, berpuluh-puluh tahun baru bisa melakukan hal seperti itu, tapi sedikit demi sedikit tiga tahun terakhir ini, sudah tercatat WDP. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tujuh tahun berturut-turut disclaimer, kalau tidak salah," ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A Faki, mengatakan Jeneponto empat kali memperoleh WDP, yakni pada 2015, 2017, 2018, dan 2019.

"Jadi sudah keempat kalinya WDP. Dan tahun 2016 disclaimer, itu yang saya tahu," ujar Armawi.