RAKYATKU.COM - Aliansi Masyarakat Sulsel Peduli Covid-19 menebar spanduk. Isinya, imbauan untuk tidak mengambil paksa jenazah korban Covid-19 dari rumah sakit.
"Menghimbau kepada masyarakat Sulsel untuk mengikuti protokol penanganan pasien Covid sesuai standar WHO. Jika terjadi pengambilan paksa (jenazah positif Covid-19), maka akan terjadi penularan virus secara masif," begitu isi spanduk tersebut.
Terpasang di dekat Rumah Sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Dadi Makassar, depan Masjid HM Asyik, Jalan Kumala, dan Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Ketua Aliansi Masyarakat Sulsel Peduli Covid-19, Suparmin Mappiare mengatakan, mengambil jenazah yang positif Covid-19 sangat rentan tertular. Bisa membahayakan seluruh pengantar jenazah yang hadir. Ini mengakibatkan penularan virus di Sulsel semakin bertambah parah.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar juga menegaskan larangan pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Ketua IDI Kota Makassar, dr Siswanto Wahab mengatakan, tim medis terkendala pada hasil swab atau PCR yang tidak langsung keluar.
"Kami meminta kepada pemerintah, TNI, dan Polri untuk menjaga rumah sakit-rumah sakit rujukan agar tidak terulang lagi adanya masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19," katanya.
Selain itu, IDI juga menyikapi segala tuduhan yang mengarah pada tim medis yang bertugas di lapangan. "Kami meminta kapolda untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kejadian di lapangan," katanya.
