Selasa, 09 Juni 2020 17:15

Calon Penumpang KMP Awu Awu Wajib Penuhi Syarat Ini sebelum Beli Tiket

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KMP Awu Awu.
KMP Awu Awu.

Di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, penjualan tiket kapal penumpang feri KMP Awu Awu rute Kabupaten Barru-Batu Licin, Kalimantan Selatan, sudah tersedia.

RAKYATKU.COM, BARRU - Aturan pembatasan moda transportasi laut mulai dilonggarkan. Aktivitas penumpang mulai diberlakukan normal secara bertahap.

Di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, penjualan tiket kapal penumpang feri KMP Awu Awu rute Kabupaten Barru-Batu Licin, Kalimantan Selatan, sudah tersedia. Namun, calon penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sejumlah dokumen juga dipersyaratkan sebelum membeli tiket, di antaranya calon penumpang wajib menunjukkan KTP. Membawa surat keterangan hasil rapid test dari daerah asal masing-masing. Memperlihatkan surat keterangan tidak terkait Covid-19 dari lurah dan desa dari daerah asalnya, bermaterai 6000.

Kemudian, melampirkan surat tugas bagi pegawai (ASN/BUMN/BUMS/TNI/POLRI). Terakhir, mengambil surat keterangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Barru, Andi Muhammad Nur mengatakan, calon penumpang KMP Awu Awu wajib memenuhi syarat itu jika ingin membeli tiket dari Barru menuju Batu Licin.

Sementara itu, menurut Supervisor ASDP Pelabuhan Garongkong Barru, Muhammad Idris, penjualan tiket penumpang sampai saat ini masih terbatas. ASDP hanya melayani 130 lembar tiket penumpang-angkutan sekali berangkat. Khusus penumpang maksimal 70 orang. Tiket dijual secara offline (Manual).

"Jumlahnya masih terbatas sesuai prosedur. Jumlah tiket kena dispensasi 50 persen, dari jumlah pada penjualan normal yakni 260 lembar tiket untuk penumpang-angkutan," jelas Idris.