Jumat, 05 Juni 2020 16:24

Draft RUU Pemilu 2020: Pilkada dan Pileg DPRD Berlangsung Serentak

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam draft RUU Pemilu 2020, sistem pesta demokrasi itu direalisasikan pada tahun 2027 mendatang.

RAKYATKU.COM - Pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Pemilihan Legislatif (pileg) DPRD akan berlangsung serentak. Dalam draft RUU Pemilu 2020, sistem pesta demokrasi itu direalisasikan pada tahun 2027 mendatang.

Jika draft ini nantinya disetujui, Pemilu terdiri dari Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Di Pasal 4 disebutkan, Pemilu Nasional terdiri dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, dan Pemilu Anggota DPD yang diselenggarakan secara bersamaan. 

Sementara Pemilu Daerah terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara bersamaan.

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu Nasional diselenggarakan 2 tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Daerah. Sedangkan Pemilu Daerah diselenggarakan 3 tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Nasional.

Secara tegas disebutkan di Pasal 734, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2029, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Bagaimana dengan Pemilu 2024? 

Pemilu 2024 masih seperti Pemilu 2019. Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih berlangsung bersamaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Dikecualikan untuk sistem pemilu; alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan; dan ambang batas perolehan suara minimal Partai Politik Peserta Pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang diberlakukan ketentuan berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi Pasal 730 ayat 2.

Dalam Pasal 735 dijelaskan, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Serentak pada tahun 2024, masa jabatannya berakhir sampai dengan terpilihnya Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Daerah secara serentak pada tahun 2027.

Begitupun dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2023. Masa jabatannya berakhir sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu Daerah secara serentak pada tahun 2027.

Bagi kepala daerah yang menjabat tidak sampai satu periode akibat ketentuan tersebut, diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Pun demikian juga dengan legislator DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjabat tidak sampai satu periode akibat ketentuan itu, diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.