Kamis, 04 Juni 2020 19:30

Haji 2020 Batal, CJH Soppeng Disarankan Tidak Tarik Uang Pelunasan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
248 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten soppeng dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat pandemi Covid-19.
248 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten soppeng dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat pandemi Covid-19.

Sebanyak 248 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten soppeng dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat pandemi Covid-19.

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Sebanyak 248 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten soppeng dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Huzaemah Rauf, mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji dilakukan sesuai keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.

Para CJH diperbolehkan mengambil kembali uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). "Namun kami sarankan sebaiknya biaya perjalanan ibadah haji yang sudah dilunasi tidak sudah diambil kembali, karena jemaah yang gagal berangkat tahun ini akan menjadi prioritas dalam pemberangkatan haji tahun 2021," beber Huzaemah, Kamis (4/6/2020).

Sementara bagi mereka mengambil biaya perjalanan ibadah haji dipastikan harus mengurus kembali proses biaya perjalanan ibadah haji dari awal.

Penulis: Idam